Perlu diketahui bahwa, seseorang baru disebut sebagai Pramuka Penggalang apabila ia telah menempuh SKU tingkat Ramu dan ia berhak memakai Tanda Kecakapan Umum (TKU) Penggalang Ramu (Manggar merah 1/bengkok 1) melalui suatu upacara pelantikan. Sedangkan apabila ia belum menempuh SKU Ramu, maka ia masih disebut Calon Pramuka Penggalang.
Seorang calon pramuka dapat meminta tes SKU kepada pembinanya atau kepada guru-gurunya atau kepada siapa saja dengan syarat, orang tersebut memiliki keahlian/kemampuan yang sesuai dengan materi SKU. Tes SKU juga harus atas izin dari Pembina Gudep terlebih dahulu.
Tes SKU dapat dilakukan dimana dan kapan saja. Dalam SKU Ramu, terdapat 19 nomor tes. Peserta dapat meminta tes SKU mulai dari nomor berapapun sesuai dengan kemampuannya. Tes dapat dilakukan secara berkelompok ataupun individu.
Setiap peserta yang telah selesai tes SKU, berhak mendapatkan tanda tangan dari Penguji. Peserta diperbolehkan meminta tes berapapun, asalkan ia mampu melaksakanan dan memenuhi syarat kelayakan. Tentu saja hal ini disesuaikan dengan kondisi peserta dan penguji, waktu, serta tempatnya. Pelaksanaan tes Ramu, sebaik-nya selalu dalam suasana Kepramukaan (berseragam Pramuka), namun tes juga dapat dilaksanakan secara sederhana tanpa mengurangi nilai-nilai kepramukaan. (to be continue..)
Silahkan tinggalkan pesan kakak !! ConversionConversion EmoticonEmoticon Off Topic